🐍 Keadaan Yang Mungkin Terjadi Apabila Pasal Tersebut Tidak Diamandemen Adalah

ï»żpidanayang terjadi dan pasal yang disangkakan kemudian Kepala Oditurat Militer membuat SPH (Saran Pendapat Hukum) yang ditujukan kepada Papera (Perwira penyerah Perkara) yang isinya menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana. Perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan yang tidak boleh terjadi dalam kehidupan militer.11 Istilah Jawabanyang benar adalah: C. Asia tenggara. Dilansir dari Ensiklopedia, negara indonesia adalah negara yang terletak di kawasan Asia tenggara. Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. Asia timur adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Piutang2 yang diistimewakan, yang tersebut dibawah nomor 3 dari pasal yang lalu, gugur apabila kapalnya menempuh suatu perjalanan baru. 316b. Piutang 2 yang diistimewakan meliputi bunga dan biaya menurut undang 2, sekadar ini tidak telah termasuk dalam apa yang disebutkan dibawah nomor 1 pasal 316. 316c. Berdasarkanpernyataan tersebut yang termasuk tiga dimensi Pancasila dalam ideologi terbuka ditunjukkan oleh nomor . Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal 6 ayat 2 undang-undang negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak diamandemen adalah . Konvensiadalah Konvensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa di Laut 1974 sebagaimana telah diamandemen. 22. Peraturan adalah peraturan pada konvensi dan peraturan negara peserta sebagaimanan yang dimaksud ISPS Code 2002. penting terutama dalam menghadapi keadaan darurat yang mungkin terjadi agar dapat dilaksanakan dengan tujuan untuk Sistempemerintahan yang dijalankan secara benar dan menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Pasal28 I : Pasal ini mengakui hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun yaitu; hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengkaui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya. MasalahHak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. adalah tindakan yang benar, tidak dapat diidentifikasikan dengan hanya kepatuhan Keadaanyang mungkin terjadi apabila pasal 6 ayat 2 undang-undang negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak diamandemen adalah? 9 mins ago. Berita Popular INVEST IN DIGITAL ASSETS OR TRADE EASILY 4 weeks ago 317; THREE BEST COUNTRIES TO TRAVEL IN ASIA . - Undang-Undang Dasar UUD Negara Tahun 1945 adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. UUD 1945 berbentuk konstitusi tertulis dan berperan sebagai supremasi hukum tertinggi di Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga berposisi sebagai sumber rujukan bagi seluruh tertib hukum dan peraturan di bawahnya. Dalam perkembangannya, UUD 1945 pernah mengalami perubahan peran sebagai konstitusi negara dan secara isi pasal. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani 2015, UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konsitusi negara Indonesia ketika diberlakukan UUDS 1950. Kemudian, digunakan kembali setelah diberlakukanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sampai saat ini, UUD 1945 tidak pernah digantikan kembali kedudukannya sebagai konstitusi negara. Sementara itu, perubahan secara isi pasal dapat terjadi sebagai akibat adanya amandemen sebanyak 4 kali dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali dikukuhkan dan mulai digunakan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, masih terdiri dari tiga bagian sebagai berikut 1. Pembukaan UUD 1945 2. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Umum 3. Penjelasan UUD 1945 Kemudian, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasilnya, isi dari UUD menjadi terdiri dari dua bagian, yaitu pembukaan dan batang tubuh. Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati 20187, bagian dari UUD 1945 setelah mengalami amandemen sebanyak 4 kali sebagai berikut 1. Pembukaan UUD Negara RI Tahun1945, yang terdiri atas empat alinea. 2. Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri dari terdiri atas; 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan. Isi Bunyi Pasal 15 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah AmandemenAmandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, tentunya mengubah isi daripada konstitusi tersebut. Salah satu, Pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan karena amandemen tersebut adalah Pasal 15. Pasal 15 UUD 1945 hanya mengalami perubahan sebanyak 1 kali, yakni pada amandemen pertama dalam Sidang Umum MPR tahun 14-21 Oktober 1999. Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia MKRI, bunyi dari Pasal 15 UUD 1945 sebelum amandemen sebagai berikut 1. Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. Kemudian, dalam Sidang Umum MPR yang dilaksanakan pada tanggal 14-21 Oktober 1999, Pasal 15 mengalami amademen untuk pertama kalinya. Pada amandemen Sidang MPR tahun 2000, 2001 dan 2002, pasal 15 tidak mengalami perubahan. Dikutip dari laman JDIH Mahkamah Konsitusi, bunyi dari Pasal 15 UUD 1945 setelah amandemen sebagai berikut 1. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang* Keterangan *=Perubahan Pertama **=Perubahan Kedua ***=Perubahan Ketiga ****=Perubahan Keempat. Baca juga Bunyi Pasal 21 UUD 1945 Penjelasan Isi Sebelum & Setelah Amandemen Isi Pasal 19 UUD 1945 Bunyi Penjelasan Sebelum & Setelah Amandemen - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Yandri Daniel Damaledo Indonesia is one of the world's largest country is strategically located between two continents Asia; Australia and two oceans Indian Ocean; Pacific Ocean. Because of this strategic location, Indonesia is endowed of abundant natural resources from the sea, air, and land area. Besides having abundant natural resources, Indonesia has rich in culture, language and customs, as well as demographic conditions. With the potential and assets owned by Indonesia, this country has opportunity to be a progressive country and growing rapidly. Commitment was formed by the unification of perception through legislation by the central government to support economic prosperity for the sake of twelfare to all of Indonesian people. So with this commitment is rised regulation of 33 UUD 1945, as one form between government and society to advance Indonesia's economy, so that will be expected to improve the sustainable development, utilization of natural resources to support the benefit of many people's lives, and that isn't equally important is creation of social welfare for all of Indonesian people. But these lofty ambition isn't going according to what was expected earlier, the attitude of individualism that is more about profitability than the social welfare is more prominent in the implementation of Article 33 UUD 1945, especially after the point of article was amended. In fact had shown that the trend is happening right now in Indonesia is the form of poverty, degradation of education quality, malnutrition, privatization of government industries, apathy attitude, unemployment and the looting of the people's wealth in the country that is rich in natural resources and human resources. Abstrak 1 Mahasiswa aktif semester III, jurusan manajemen, angkatan 2012 Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free REFLEKSI, IMPLEMENTASI DAN KONSEKUENSI PASAL 33 UUD 1945SETELAH AMANDEMEN TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIAOLEHSyafwendi1Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan ManajemenUniversitas Islam Negri Syarif Hidayatullah JakartaAbstractIndonesia is one of the world's largest country is strategically located between twocontinents Asia; Australia and two oceans Indian Ocean; Pacific Ocean. Because of thisstrategic location, Indonesia is endowed of abundant natural resources from the sea, air, andland area. Besides having abundant natural resources, Indonesia has rich in culture,language and customs, as well as demographic conditions. With the potential and assetsowned by Indonesia, this country has opportunity to be a progressive country and growingrapidly. Commitment was formed by the unification of perception through legislation by thecentral government to support economic prosperity for the sake of twelfare to all ofIndonesian people. So with this commitment is rised regulation of 33 UUD 1945, as one formbetween government and society to advance Indonesia's economy, so that will be expected toimprove the sustainable development, utilization of natural resources to support the benefit ofmany people's lives, and that isn’t equally important is creation of social welfare for all ofIndonesian people. But these lofty ambition isn’t going according to what was expectedearlier, the attitude of individualism that is more about profitability than the social welfare ismore prominent in the implementation of Article 33 UUD 1945, especially after the point ofarticle was amended. In fact had shown that the trend is happening right now in Indonesia isthe form of poverty, degradation of education quality, malnutrition, privatization ofgovernment industries, apathy attitude, unemployment and the looting of the people's wealthin the country that is rich in natural resources and human article of 33 UUD 45 after amandement, individualisme, social discrepancy, societty welfareAbstrak1 Mahasiswa aktif semester III, jurusan manajemen, angkatan 2012 Indonesia adalah salah satu negara terbesar didunia yang terletak sangat strategisdiantara dua benua Asia;Australia dan dua samudera Samudera Hindia;Samudera Pasifik.Karena letak yang sangat strategis ini, Indonesia dianugerahi kekayaan sumber daya alamyang melimpah, baik dari laut, udara, dan daratannya. Disamping memiliki sumber daya alamyang melimpah, Indonesia juga kaya akan budaya, bahasa dan adat-istiadat, begitu jugadengan kondisi demografinya. Dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia,tentu negara ini berpeluang menjadi negara yang maju dan berkembang pesat. Komitmen pundibentuk dengan penyatuan persepsi melalui peraturan perundang-undangan oleh pemerintahpusat untuk menunjang kemakmuran ekonomi demi menyejahterakan masyarakat dengan adanya komitmen ini lahirlah pasal 33 UUD 1945, sebagai salah satubentuk cita-cita antara pemerintah dan masyarakat yang demokrasi untuk memajukanperekonomian Indonesia, sehingga nantinya diharapkan dapat meningkatkan pembangunanyang berkelanjutan, pemanfaatan SDA yang menunjang kemaslahatan hidup orang banyak,dan yang tak kalah penting adalah terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia. Namun cita-cita luhur ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkansebelumnya, sikap individualisme yang lebih mengutamakan profitabilitas dibandingkesejahteraan sosial lebih menonjol dalam pelaksanaan pasal 33 UUD 1945, apalagi setelahbatang tubuhnya diamandemen. Dan fakta menunjukan bahwa tren yang terjadi saat ini diIndonesia adalah berupa kemiskinan, keterbelakangan pendidikan, gizi buruk, privatisasisektor industri pemerintahan, sikap apatis, pengangguran dan penjarahan harta rakyat terjadidi negri yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia kunci pasal 33 UUD 45 setelah amandemen, individualisme, kesenjangan sosial,kesejahteraan sosialPENDAHULUANIndonesia merupakan negara terbesar di dunia yang memiliki jumlah penduduk nomorempat terbesar yakni mencapai 250 juta jiwa. Selain penduduk dan negaranya yang bersifatmaritim, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang kaya akan potensi sumber dayaalam, sehingga dengan kondisi geografis yang luar biasa ini, Indonesia layak dikatakansebagai salah satu negara yang berpengaruh besar dalam dunia international. Masyarakat Indonesia dan khususnya pemerintah bekerja sama demi mengelola,mengalokasikan dan memanfaatkan SDA yang ada untuk memajukan kehidupan berbangsadan bernegara, demi menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalamupaya pemerintah serta masyarakat untuk dapat merealisasikan cita-cita luhur ini, merekamembuat suatu kesepakatan melalui suatu regulasi yang ditetapkan bersama yang terdeskripsisecara jelas dalam kitab pedoman berbangsa dan bernegara, yakni UUD 1945, tepatnya padapasal 33. Adapun bunyi dari pasal 33 UUD 1945 ini sebelum diamandemen adalah 1Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;2Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orangbanyak dikuasai oleh Negara; 3Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyadikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal inimencerminkan bahwa perekonomian adalah usaha bersama yang dicapai demi kesejahteraanmasyarakat yang bersifat kekeluargaan. Demikian juga ayat 23 pemerintah ikut campurdalam penguasaan SDA yang notabene dalam konstitusi itu dinyatakan seratus persen demimenunjang kebutuhan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun sayang, setelahideologi ekonomi pancasila ini diamanden, cita-cita luhur ayat 123 kandas dan hanyatinggal tulisan dan redaksi semata. Maka daripada itu saya akan mencoba menganalisis pasal 33 UUD 1945 yang telahdiamandemen dalam jurnal yang singkat ini. Semoga jurnal ini menjadi inspirasi sekaligusmembuka mata kita selebar-lebarnya akan permasalahan yang sebenarnya terjadi diIndonesia, khususnya dalam kondisi perekonomian 33 UUD 1945 Setelah AmandemenSetelah amandemen dilakukan pada UUD 1945 ada beberapa poin dan ayat yang diganti dalam setiap pasal dan ada juga ayat yang dihilangkan. Salah satu pasal yangdiamandemen yaitu pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dandipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4 Perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi denganprinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam ayat 4 dan 5 ini dilakukan oleh pemerintah sebagai penjabaran daninterpretasi ayat 12 dan 3. Namun penjabaran ini sangat bertentangan dankontraproduktif dengan ayat 12 dan 3 tersebut, pasalnya ayat 4 dan 5 mencerminkansikap individualis artinya perekonomian yang dijalankan dan diimplementasikan Indonesiaadalah perekonomian yang bersifat kapitalis yang mana lebih mengutamakan personalitiketimbang aspek kebersamaan kolektif. Implementasi pasal 33 menuai banyak kontroversi ditengah-tengah pasal yang semula-mula pro terhadap kepentingan rakyat, menjadi kontra ketika haltersebut terjadi di lapangan. Penambahan ayat 4 semakin diperkuat keberadaannya dengankondisi perekonomian Indonesia dewasa ini, dimana ekploitasi SDA yang dilakukan olehbeberapa industri yang notabene adalah milik warga negara asing terjadi diberbagai daerah,yang secara de facto mengakibatkan tergerusnya usaha kecil menengah masyarakat, yangtidak lagi mementingkan aspek kemaslahatan masyarakat banyak namun, telah berorientasiuntuk menguasai dan meningkatkan laba semaksimal mungkin. Pasal yang semula digunakansebagai komitmen menjalankan perekonomian pancasila ini semakin tidak jelas haluannyakemana, setelah ditambah lagi dengan ayat 5 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebihlanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Menurut opini saya,maksud dari embel-embel UU yang ada pada akhir ayat 5 pasal 33 sesudah amandemen iniadalah UU tentang PM penanaman modal dan PMA penanaman modal asing, yang kentalsekali nuansa liberalnya. PM dan PMA erat kaitannya dengan investasi jangka panjang, yang mana pintugerbang utamannya adalah pasar uang dan pasar modal. Jika sektor ini sudah mengintervensidan terinternalisasi dalam batang tubuh pasal 33 UUD 1945 sebagai salah satu modelperekonomian indonesia yang katanya menganut sistem ekonomi pancasila, maka yang akanpasti terjadi adalah monopoli, liberalisasi dan yang paling menakutkan adalah neo-imperialismodern. Jika hal ini terjadi maka tidak ada lagi kata sejahtera dan makmur bagi masyarakat,dan sebaliknya yang akan terjadi adalah eksploitasi dan penghargaan pribadi dengan orientasimaksimasi laba terhadap individu, sehingga munculah sikap monopoli dan Individualisme adalah sebuah paham dimana kepentingan pribadi dan hak-hak pribadilebih diutamakan dari kepentingan bersama. Sikap individualis lebih cendrung mendorongpribadi agar lebih bebas berekspresi, bertindak dan bersikap demi tercapainya tujuan pribadi,apapun risiko dan konsekuensinya. Individualisme juga merupakan satu filsafat yangmemiliki pandangan moral, politik atau sosial yang menekankan kemerdekaan manusia sertakepentingan bertanggung jawab dan kebebasan sendiri. Seorang individualis akanmelanjutkan percapaian dan kehendak pribadi. Mereka menentang intervensi darimasyarakat, negara dan setiap badan atau kelompok atas pilihan pribadi mereka. Oleh karenaitu, individualisme melawan segala pendapat yang menempatkan tujuan suatu kelompoksebagai sesuatu yang lebih penting dari tujuan seseorang individu, yang merupakan dasar danfondasi merupakan ide yang sangat fundamental dari aliran neo-imperialisme menjadi salah satu aliran yang juga dikenal dengan ekonomi neoliberal. Konsep yang diusung aliran ini adalah globalisasi dan perdagangan bebas melaluiWTO World Trade Organization, yang kerap dianggap sebagai neoimperialisme atau“penjajahan gaya baru melalui ekonomi global”. Adapun agenda-agenda yang diprogramkan oleh paham neoliberal, yang termaktub dalamKonsensus Washington antara lain1 Pelaksanan kebijakan anggaran yang ketat, termasuk penghapusan subsidi negaradalam berbagai Pelaksanaan liberalisasi sektor Pelaksanaan liberalisasi sektor Pelaksanaan privatisasi Paham Individualisme Neoliberalis dengan Pasal 33 UUD 45 SekarangSecara tidak sadar, Indonesia sudah menganut paham ini sejak lama. Terbukti sebelumIndonesia mengalami krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 program-program neoliberalis sudah berjalan mulai pada tahun 1980-an, antara lain melalui paketkebijakan deregulasi dan debirokratisasi. Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmimengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untukmencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakanpaket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent LOI,yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak,yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, Timah dan Aneka individualis terlihat jelas dan gamblang telah dilakukan oleh pemerintah kitasendiri. Walaupun tujuannya baik demi menyelamatkan perekonomian, bangsa Indonesia kalaitu melalui pemerintahannya telah berkhianat pada konstitusi dan bangsanya sendiri. Merekarela menjual aset berharga Negara yakni BUMN yang semula ditegaskan dalam pasal 33UUD 1945 sebagai salah satu usaha bersama dengan asas kekeluargaan untuk menunjangkesejahteraan dan kemakmuran rakyat, melalui privatisasi yang dilakukan oleh pihak swastadan umumnya adalah warga negara terlihat jelas pemerintah hanya menutupi sistem ekonomi pancasila yang lebihmengutamakan aspek kemakmuran dan kesejahteraan sosial seperti yang tergambar dalamayat 12, dan 3, dengan sistem ekonomi kapitalis individualis yang terdeskripsi secarajelas dan signifikan pada ayat 4 dan 5. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tidak lagimenjadi prioritas, yang ada kini hanya orientasi dalam berkompetisi secara nasional danglobal. Sehingga dengan komitmen seperti ini implementasi ideologi perekonomianIndonesia dalam pasal 33 UUD 45, tidak akan pernah terealisasikan sesuai dengan apa yangdicita-citakan bangsa Indonesia. Sehingga yang ada hanyalah monopoli yang akan terjadidiberbagai sektor primer seperti, pertanian, perikanan, pariwisata, energi, gas alam, dan lagi saya nyatakan bahwa Amandemen pasal 33 ayat 4 ini seakanmengingkari secara halus ayat 12 dan 3-nya dimana perekonomian disusun secaraprinsip demokrasi. Jadi, siapa saja dapat mengusahakan perekonomian secara bebas aliasliberalisasi perekonomian. hal ini tertuang dalam ayat selanjutnya yaitua ayat 5 dimana“ketentuan lebih lanjut diatur UU”, UU yang mana? lihat saja UU penanaman modal dan UUPMA yang kental akan praktek Pasal 33 UUD 45 Setelah Amandemen Terhadap Kesejahteraan SosialSudah sangat jelas bahwa penambahan ayat 4 dan 5 berdampak negatif bagibangsa dan negara, khususnya bagi masyarakat indonesia secara keseluruhan. Dengan adanyaIndikasi sikap individualis dalam ayat 4, merefleksikan bahwa masyarakat Indonesia sangatterancam dengan keberadaan perusahaan swasta yang nantinya akan mengelola hampir semuasektor primer di Indonesia. Yang mana, tujuan mereka mendirikan sebuah corporate disamping untuk memberikan kemudahan dan kebutuhan kepada masyarakat Indonesia,mereka tentu juga akan mengeksploitasi SDA potensial diberbagai daerah dengan investasiyang sangat terbuka melalui pasar modal, yang terindikasi pada ayat 5 pasal 33 UUD privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada sektor swasta jugasemakin memperburuk keadaan, dimana BUMN yang sejatinya mempunyai prioritas utamamenciptakan pelayanan terbaik pemerintah kepada rakyatnya untuk menunjang kesejahteraandan keadilan, dikonversi oleh pihak swasta sebagai ajang kompetisi kekuatan ekonomiindividu yang bertujuan untuk mencari laba yang sebesar-besarnya. Akhirnya yang kenaimbasnya adalah masyarakat Indonesia sendiri, terkhusus bagi masyarakat yang memilikitingkat ekonomi menengah kebawah, otomatis mereka akan sulit bertahan dan akan selaludihantui dengan kemiskinan. Kesejahteraan sosial tak lagi menjadi prioritas utama menjalankan pasal 33 dansekarang yang terlihat hanyalah kesenjangan sosial, kemiskinan yang mengakar, tindakankorupsi yang merajalela, perekonomian yang tidak tentu arah dan tujuan, kemiskinan,keterbelakangan pendidikan, dan masalah-masalah struktural hasil analisis yang saya lakukan terhadap pasal 33 UUD 45 yang telahdiamandemen dapat disimpulkan bahwa 1. Amandemen pasal 33 UUD 45 mengundang kontroversi dan cendrung kontraproduktif dalam pelaksanaannya dilapangan. Ada indikasi-indikasi dan kepentinganindividu yang membawa perekonomian Indonesia semakin jauh dari cita-cita luhurpasal 33 UUD 45 sebelum Ayat 4 dan 5 mencerminkan sikap individualis artinya perekonomian yangdijalankan dan diimplementasikan Indonesia adalah perekonomian yang bersifatkapitalis yang mana lebih mengutamakan personaliti ketimbang aspek Kesejahteraan sosial akan semakin terdegradasi dengan adanya sikap liberalis yangorientasinya adalah maksimasi laba, dan cendrung kearah ekploitasi SDA untukkepentingan pribadi Agar perekonomian Indonesia tersebut sesuai dengan apa yang direncanakan dandiagendakan sebelumnya, seperti yang termaktub dalam pasal 33 UUD 45, maka sayamenyarankan kepada pemerintah Indonesia bahwa1. Law enforcement dalam pengimplementasian pasal harus ditingkatkan. Hal ini perludipertimbangkan agar fungsi dan tujuan dapat dijalankan dan dicapai sesuai denganapa yang direncanakan sebelumnya, khususnya pada pasal 33 UUD Proteksi terhadap sektor-sektor yang penting bagi negara dan menyangkut kebutuhanhidup orang banyak harus diperketat, agar privatisasi tidak lagi dilakukan oleh pihaklain yang nantinya juga akan mengakibatkan kerugian struktural bagi masyarakatIndonesia Perjelas dan kokohkan sistem, aturan main, dan regulasi yang jelas terhadap prosespembangunan ekonomi di Indonesia. Hal ini bertujuan penting agar haluan dan tujuanekonomi kita sesuai dengan apa yang dinginkan dan diamanatkan bangsa dalam pasal33 UUD 45 ayat 1, 2 dan REFERENSIFaisal Basri dan Haris Munandar. Lanskap Ekonomi Idonesia Kajian dan RenunganTerhadap Masalah-masalah Struktural, Transformasi Baru, dan ProspekPerekonomian Indonesia. Jakarta Kencana, Hadi, dkk. Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia Dalam SetengahAbad Terakhir. Yogyakarta Penerbit Kanisius, Mukthie. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Konstitusi Press, Tom. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD’45, Bandung Angkasa, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. ï»żterjawab ‱ terverifikasi oleh ahli Mapel PPKnKategori Bela NegaraKata kunci Keamanan semestaPembahasanjika kemudian negara dinyatakan dalam keadaan bahaya,maka secara yuridis warganegara berhak dan berkewajiban untuk membela negaranya. karena warga negara termasuk dalam komponen belajarnya kawan Klau di gambar jawabanya D

keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah