🐮 Contoh Perdes Aset Desa 2020

Simpan Simpan Contoh Perdes Spam Desa Untuk Nanti. 100% 100% menganggap dokumen ini bermanfaat, PERDES 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa. Yuda Risnawan. aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab: a. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa; b. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa; Berikut ini ulasannya! Secara garis besar ada 9 (sembilan) dokumen atau format dalam contoh draft rancangan peraturan desa ini : Naskah Perdes Pendirian/Pembentukan BUMDes 2021. SK Persetujuan BPD. Berita Acara Dan Notulen Rapat. MOU/Nota Kesepahaman/Nota Kesepakatan Bersama. Daftar Hadir Rapat. Undangan Rapat/Sidang. Sejak tahun 2020, pengalokasian Dana Desa dilakukan melalui 4 (empat) komponen, yaitu Alokasi Dasar (AD), Alokasi Formula (AF), Alokasi Afirmasi (AA) dan Alokasi Kinerja (AK). Alokasi Kinerja (AK) diberikan kepada desa-desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik, dengan tujuan agar desa-desa dapat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah kota Besar Dalam a. meneliti rencana kebutuhan aset desa; b. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ; c. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa; d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan PERATURAN DESA REJUNO. NOMOR 21 TAHUN 2020. TENTANG. PEMANFAATAN ASET DESA. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA DESA REJUNO, Menimbang. a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11, ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa,maka perlu menetapkan pengelolaan aset desa; - Website Resmi Desa Seboro Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen PERDES NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBDES 2018 - Website Resmi Desa Seboro Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen Rabu, 29 November 2023 • Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bertindak sebagai unit pelaksana program di tingkat pusat dan bertanggung jawab mengelola administrasi umum dan perencanaan teknis PID, mengelola anggaran PID, termasuk mengelola kontrak kerja tenaga ahli Perusahaan Pengelola Administrasi (PPA), mengkoordinasikan pengelolaan dana dekonsentrasi .

contoh perdes aset desa 2020